Minggu, 18 Desember 2016

Materi Pelajaran Fikih Kelas 9 MTs Lengkap

BAB I   
 ASYIKNYA BERKURBAN DAN INDAHNYA   AKIKAH


A. PENYEMBELIHAN


Semua makhluk hidup adalah ciptaan Allah SWT, Dia yang berhak mencipta dan mematikan makhluk Nya. Islam telah menetapkan bahwa apabila kita hendak memanfaatkan daging hewan yang halal harus disembelih terlebih dahulu dengan menyebut nama Nya. Menyembelih hewan dengan menyebut nama Allah SWT berarti memohon restu Nya untuk memanfaatkan daging binatang tersebut.


1. Pengertian Penyembelihan Hewan

Sembelihan dalam bahasa Arab disebut Al-Dzakah asalnya berarti wewangian, halal, lezat, manis dan sempurna. Sedangkan secara istilah adalah memutus jalan makan,minum,nafas dan urat nadi pada leher binatang yang disembelih dengan pisau,pedang atau alat lain yang tajam sesuai dengan ketentuan syara'. Maksudnya hewan yang disembelih sesuai dengan ketentuan syara' akan menjadikan hewan sembelihan itu menjadi baik, suci, halal, dan lezat untuk dimakan.

2. Syarat-syarat Penyembelihan

a. Yang berhubungan dengan binatang sembelihan

Binatang yang hendak disembelih disyaratkan sebagai berikut:

1) Binatang yang akan disembelih masih dalam keadaan hidup. Binatang yang mati bukan karena disembelih berarti sudah menjadi bangkai.

2) Binatang yang akan di sembelih adalah binatang yang halal, baik zatnya maupun cara  memperolehnya

b. Yang berhubungan dengan orang yang menyembelih

Syarat-syarat seorang yang sah penyembelihannya, sebagai berikut :

1) Islam atau ahli kitab

Mengkonsumsi sembelihan Ahli kitab (Orang Yahudi dan Nasrani ) adalah halal hukumnya.
Allah berfirman:


Artinya:  "Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik - baik. Makanan (sembelihan) orang - orang yang diberi Alkitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka."   (Qs.AlMaidah:5)

Sebagian Ulama menyatakan bahwa mengkonsumsi daging hewan sembelihan ahli kitab adalah haram hukumnya karena ahli kitab juga termasuk orang musyrik yang menyekutukan Allah dengan makhluk lainnya. Mereka mengqiaskan antara sembelihan orang kafir dengan sembelihan orang musrik.

2)  Berakal Sehat
    
Mengkonsumsi daging binatang yang disembelih oleh orang gila atau mabuk, hukumnya haram.

3) Mumayyis

Mumayyis adalah orang yang dapat membedakan antara yang benar dan yang salah. Penyembelihan binatang yang dilakukan oleh anak yang belum mumayyis dinyatakan tidak sah.
   

c. Yang berhubungan dengan niat

Niat penyembelihan yang benar ialah penyembelihan binatang dengan tujuan untuk memakan   binatang itu, sesuai dengan ketentuan-ketentuan syara. Jika ada niat penyembelihan yang lain dari ketentuan ini maka sembelihan itu haram dimakan.
Firman Allah SWT:


Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah..." (Qs. Al Maidah : 3)

Disunnahkan ketika menyembelih binatang untuk membaca Basmalah.Berdasarkan pada Hadist:



Artinya : "Dari Aisyah bahwa sahabat -sahabat Rasulullah berkata: Sesungguhnya suatu kaum telah datang kepada kami membawa daging yang kami tidak mengetahui apakah waktu menyembelihnya mereka menyebut nama Allah atau tidak, Apakah kami boleh memakannya atau tidak? Rasulullah menjawab: Sebutlah nama Allah dan makanlah."

Sebagian ulama berpendapat bahwa membaca Basmalah itu merupakan syarat sahnya suatu penyembelihan, berdasarkan firman Allah:

Artinya:"Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika                 menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat Nya." (Qs. Al-An'am : 118)

d. Alat Penyembelih

Boleh menggunakan alat apapun asalkan alat itu tajam dan dapat memutus tenggorokan dan urat nadi besar di leher binatang yang disembelih.
Dari Syadad bin Aus, Rasulullah Saw bersabda:


Artinya: "Sesungguhnya Allah memerintahkan agar berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklahkalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih." ( HR. Muslim dan Tirmidzi)

Tidak diperbolehkannya menggunakan tulang dan kuku. Dalilnya adalah hadist Rofi' dan Khodij 


yang artinya: "Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan, asalkan yang digunakan bukanlah gigi dan kuku. Aku akan memberitahukan pada kalian mengapa hal ini dilarang. Adapun gigi, ia termasuk tulang. Sedangkan kuku adalah alat penyembelihan yang dipakai penduduk Habasyah (sekarang bernama Ethiopia)   (HR. Bukhari)


3. Hal Yang Terkait Penyembelihan

a. Berbuat ihsan (Berbuat baik terhadap hewan )

b. Binatang yang dapat disembelih lehernya, dipotong urat tempat makanan dan urat tempat keluar    nafasnya, kedua urat ini harus di putus. Sedangkan binatang yang tidak dapat disembelih lehernya maka menyembelihnya dilakukan dimana saja dari badan nya,asal dia mati karena luka itu.


c. Membaringkan hewan disisi sebelah kiri,memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan              kepala hewan untuk memudahkan penyembelihan.


4. Kewajiban Dalam Menyembelih Bintang

a. Hendaknya binatang itu dipotong / disembelih pada pangkal leher (leher bagian bawah )

b. Yang di potong adalah bagian tenggorokan binatang itu yaitu jalan pernafasan.

c. Selain tenggorokan harus juga di potong kerongkongan yang merupakan jalan makanan.

d. Dua buah urat nadi binatang itu (kiri dan kanan ) harus dipotong juga.

e. Pada waktu menyembelih harus menyebut nama Allah SWT.



5. Sunnah Dalam Menyembelih Binatang

a. Binatang dihadapkan ke kiblat
   
b. Menyembelih pada bagian pangkal leher binatang, terutama apabila binatangnya berleher panjang.       Hal itu dimaksudkan agar pisau tidak mudah bergeser dan urat-urat leher serta kerongkongan               cepat putus.

c. Menggunakan Alat yang tajam agar dapat mengurangi kadar sakit

d. Memotong dua urat yang ada di kanan dan di kiri leher agar cepat mati

e. Binatang yang disembelih, digulingkan kesebelah kiri rusuknya, supaya maudah bagi orang yang        menyembelihnya.

f. Membaca Basmallah

g. Membaca sholawat nabi

h. Mempercepat proses penyembelihan agar binatang tidak tersiksa.


6. Hal-hal yang dimakruhkan ketika menyembelih

   a. Menyebelih dengan alat tumpul

   b. Memukul binatang waktu akan menyembelih

   c. Memutuskan leher nya atau mengulitinya sebelum binatang itu benar-benar mati


7. Cara Menyembelih Binatang

   Ada dua cara dalam menyembelih binatang, yaitu secara tradisional dan mekanik

a. Cara menyembelih binatang dengan cara tradisional :

1. Menyiapkan terlebih dahulu lubang penampung darah
     
2. Peralatan yang akan digunakan untuk menyembelih disiapkan terlebih dahulu.

3. Binatang yang akan disembelih dibaringkan menghadap kiblat,lambung kiri bawah.
     
4. Leher binaang yang akan disembelih diletakkan di atas lubang penampung darah yang sudah              disembelih.
     
5. Kaki binatang yang akan disembelih dipegang kuat-kuat atau di ikat, kepalanya di tekan ke bawah      agar tanduknya menancab ke tanah
     
6. Mengucap Basmallah kemudian alat penyembelihan digoreskan pada leher binatang yang                     disembelih.



b. Cara menyembelih binatang secara mekanik :
   
1. Mempersiapkan peralatan terlebih dahulu.
   
2. Memasukan hewan ke dalam ruangan yang sudah dipenuhi gas sehingga hewan tersebut tidak              sadarkan diri dan mati

 3. Dengan mengucap Basmallah,Binatang yang telah pingsan tersebut disembelih dengan alat yang         sudah di siapkan sebelumnya.
 
4. Penyembelihan binatang dengan alat mekanik dibolehkan dann halal dagingnya, asalkan                       memenuhi    syarat dalam penyembelihan









B. IBADAH KURBAN

Bagi muslim, kurban  adalah syariat yang ditetapkan Allah Swt. Bahkan sejak nabi Adam As. sudah ada syariat kurban. Hal ini dapat dipahami dari kisah Qabil dan Habil, dua putra nabi Adam As yang bertengkar karena kurban salah satunya tidak diterima. Demikian juga dengan peristiwa nabi Ibrahim As dan putranya nabi Ismail As. Keduanya merupakan hamba Allah yang taat dan sangat pantas untuk diteladani, karena dengan keikhlasan dalam mengabdikan dirinya kepada Allah Swt.

1. Pengertian Kurban dan Hukumnya

     a. Pengertian Kurban

Kurban berarti pendekatan diri atau mendekatkan diri, istilah lain yang biasa digunakan adalah Nahr (sembelihan), dan Udliyyah (sembelihan atau hewan sembelihan). Sedangkan dalam pengertian syariat kurban ialah menyembelih binatang ternak yang memenuhi syarat tertentu yang dilakukan pada Hari Raya (selepas shalat hari raya idul adha) dan hari-hari tasyrik yaitu 11, 12 dan 13 Zulhijjah semata mata untuk beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.

      b. Hukum Kurban

Kurban hukumnya sunah muakad atas orang yang memenuhi yaitu syarat-syarat yaitu Islam, merdeka(bukan hamba), baligh lagi berakal, mampu untuk berkurban, kecuali kurban sebagai bentuk Nadzar maka itu wajib sebagaimana ibadah-ibadah ketaatan lainnya. Orang yang telah mampu tetapi tidak melaksanakan kurban, tercela dalam pandangan Islam. Mereka beralasan dengan firman Allah Swt:


Artinya :"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanla, Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus." (Qs.Al Kautsar : 2)

Dan hadits Nabi Saw


Artinya : Rasulullah Saw bersabda:"aku diperintahkan menyembelih kurban dan kurban itu sunah bagimu." (H.R. Ahmad)


2. Latar Belakang Terjadinya Ibadah Kurban

Di dalam Al Qur'an telah terdokumentasikan secara nyata ketika Nabi Ibrahim As bermimpi menyembelih putranya bernama Ismail As sebagai persembahan kepada Allah Swt. Mimpi itu kemudian diceritakan kepada Ismail As, dan setelah mendengar cerita itu langsung meminta agar sang ayahmelaksanakan sesuai mimpi itu karena diyakini benar-benar dayang dari Allah Swt. Sebagaimana firman Allah Swt:



Artinya : "Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, ibrahim berkata : "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab : " Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang sabar." (Qs.Ash-Shafaat : 102)

Hari berikutnya, Ismail as dengan keikhlasan hati menyerahkan diri untuk disembelih oleh ayahnya sebagai persembahan kepada Allah Swt. dan sebagai bukti ketaatan Nabi Ibrahim As kepada Allah Swt, mimpi itu dilaksanakan. Acara penyembelihan segera dilaksanakan ketika tanpa disadari yang ditangannya ada seekor domba. Firman Allah Swt:


Artinya:"Sesungguhnya ini benar-benar ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan sembelihan yang besar..." (Qs. Ash-Shafaat : 106-107)


3. Ketentuan Hewan Kurban

    a. Jenis dan syarat Hewan Kurban

Hewan kurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An'aam yaitu hewan yang diternakan untuk diperah susunya dan dikonsumsi dagingnya yaitu onta, sapi, kerbau, domba atau kambing. Seekor kambing atau domba hanya untuk kurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau masing-masing untuk tujuh orang.
Sabda Rasulullah Saw:


Artinya:"Kami telah menyembelih hewan kurban bersama-sama Rasulullah Saw pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang." (H.R. Muslim)

Adapun syarat hewan kurban adalah sebagai berikut:
1. Cukup umur, yaitu:
    - Unta sekurang-kurangnya berumur 5 tahun.
    - Sapi dan kerbau sekurang-kurangnya berumur 2 tahun.
    - Kambing sekurang-kurangnya 2 tahun.
    - Domba sekurang-kurangnya 1 tahun
2. Tidak dalam kondisi cacat, yaitu:
   - Badannya tidak kurus kering
   - Tidak sedang hamil atau habis melahirkan anak
   - Kaki sehat tidak pincang
   - Mata sehat tidak buta / cacat lainnya
   - Berbadan sehat walafiat
   - Kuping / daun telinga tidak terpotong

  b. Waktu danTempat Penyembelihan Hewan Kurban

Waktu yang sah untuk menyembelih hewan kurban adalah pada hari raya Idul Adha yaitu tanggal 10 Dzulhijjah setelah shalat Idul adha. Hal ini berdasarkan riwayat dari Al Barra' bin 'Asib ra, ia berkata:






Artinya: "Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami pada yaumun Nahr (hari raya kurban) setelah shalat, beliau bersabda:"Barang siapa yang shalat seumpama kami shalat dan menyembelih seumpama kami menyembelih (yaitu setelah shalat), maka sungguh ia telah benar, dan barang siapa yang menyembelih sebelum shalat maka itu daging kambing biasa (bukan qurban)." (H.R. Al Bukhari)

Pada hari Tasyrik yaitu tanggal 11, 12,13 bulan Dzulhijjah Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Saw:


Artinya: "Supaya orang-orang yang beribadah haji dapat menyaksikan berbagai macam kebaikan bagi mereka. Agar mereka juga menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan. Kemudian mereka menyembelih hewan kurban berupa ternak dari rejeki yang Allah berikan kepada mereka..." (QS. Al Hajj : 28)

Hari-hari  yang telah ditentukan menurut penafsiran Ibnu Abbas adalah hari raya penyembelihan (Idul Adha) dan tiga hari setelahnya.
Juga berdasar Hadits:


Artinya: "Dari Jubair bin Muth'im radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda:" Setiap hari Tasyrik adalah waktu untuk menyembelih hewan kurban." (Hr. Ahmad dan Al Baihaqi)

  Tempat menyembelih sebaiknya dekat dengan tempat pelaksanaan shalat Idul Adha. Hal ini sebagai sarana untuk syi'ar Islam. Sabda Rasulullah Saw




Artinya:"Nabi Saw biasa menyembelih qurban di tempat pelaksanaan shalat Ied." (HR.Bukhari)


4. Sunnah dalam menyembelih kurban

    a. Disunnahkan, hewan kurban disembelih sendiri jika mudlohi (orang yang berkurban) itu laki-laki dan mampu menyembelih, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Saw dalam hadits:




Artinya:"Dari Anas ra beliau berkata: "Rasulullah Saw berkurban dengan 2 ekor kambing yang putih-putih dan bertanduk, beliau menyembelih dengan tangannya sendiri dengan membaca Basmalah dan takbir(Bismillahi wallahu akbar) serta meletakan kakinya di dekat leher kambing tersebut." (HR. Al Bukhari)

Dan apabila pemilik kurban tidak bisa menyembelih sendiri sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.

  b. Disyariatkan bagi orang yang berkurban bila telah masuk bulan Dzulhijjah untuk tidak mengambil rambut dan kukunya hingga hewan kurbannya disembelih. Dalam hadits riwayat dari Ummu Salamah ra, dia berkata: Rasulullah Saw bersabda:


Artinya:"Apabila telah masuk 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang kalian hendak berkurban, maka janganlah dia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga dia menyembelih kurbannya." (HR. Muslim)

  c. Daging kurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin masih mentahan dengan ketentuan sbb: 1/3 untuk yang berkurban dan keluarganya, 1/3 untuk fakir miskin, 1/3 untuk hadiah kepada masyarakat sekitar atau disimpan agar sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan.
Tujuan pembagian ini untuk mengikat tali silaturahmi dan sebagian untuk dirinya sendiri (yang berkurban). Allah berfirman:



Artinya:"Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rejeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir." (Al Hajj : 28)

 d. Penyembelihan hewan kurban atau pengurus kurban boleh saja menerima daging kurban tetapi bukan upah menyembelih atau mengurus.

  e. Demikian pula dilarang menjual daging kurban, sebagaimana dengan sabda Nabi Saw:


Artinya:"Janganlah engkau jual daging denda haji dan kurban. Makanlah dan sedekahlah serta ambilah manfaat dari kulitnya, janganlah engkau jual (kulit itu)." (HR.Ahmad)

5. Cara Penyembelihan Hewan Kurban

    a. Hewan yang akan dikurbankan dibaringkan kesebelah rusuknya yang kiri dengan posisi mukanya menghadap ke arah kiblat, diiringi dengan membaca do'a "Robbanaa taqabbal minna innaka antas samii'ul 'aliim."


Artinya:" Ya Tuhan kami, terimalah kiranya qurban kami ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

  b. Penyembelih meletakkan kakinya yang sebelah di atas leher hewan, agar hewan itu tidak menggerak-gerakan kepalanya atau meronta.
  c. Penyembelih melakukan penyembelihan sambil membaca "Bismillaahi Allaahu Akbar." (Artinya: Dengan nama Allah, Allah Maha Besar). (Dapat pula ditambah bacaan shalawat atas Nabi Saw. Para penonton pun dapat turut memeriahkan dengan gema takbir "Allahu Akbar!")
   d. Kemudian penyembelih membaca do'a kabul (do'a supaya kurban diterima Allah) yaitu: "Allahumma minka wa ilaika. Allahumma taqabbal min..." (Sebut nama orang yang berkurban).(Artinya:"Ya Allah, ini adalah dari Mu dan akan kembali kepada Mu. Ya Allah, terimalah dari ...)

6. Fungsi Kurban
 
    Ibadah kurban selain bertujuan mendekatkan diri kepada Allah Swt dan memperoleh keridaan Nya, juga sebagai ibadah sosial dengan menyantuni kaum lemah. daging kurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin.
Fungsi kurban antara lain:
a. Pengamalan dan pelaksanaan perintah Allah Swt.
b. Mendidik jiwa ke arah taqwa dan mendekatkan diri kepada Allah Swt.
c. Mengikis sifat tamakdan mewujudkan sifat murah hati mau membelanjakan hartanya dijalan allah Swt.
d. Menjalinkan hubungan kasih sayang sesama manusia terutama antara golongan berada dan golongan yang kurang bernasib baik.
e. sebagai mediator untuk persahabatan dan wujud kesetiakawanan sosial.
f. Ikut meningkatkan gizi masyarakat.




C. IBADAH AKIKAH

Setiap orang tua tentu mendambakan putra dan putri yang saleh dan salehah, berbakti dan mengalirkan kebahagiaan kepada kedua orangtuanya. Akikah adalah salah satu acara penting untuk menanamkan nilai-nilai rohaniah kepada anak yang masih suci. Dengan Akikah diharapkan sang bayi memperoleh kekuatan, kesehatan lahir dan batin. Lahir dan batinnya tumbuh dan berkembang dengan nilai-nilai Ilahinya.Dengan Akikah juga diharapkan sang bayi kelak menjadi anak yang saleh dan berbakti kepada kedua orang tuanya. Jika acara ini dilaksanakan dengan tulus ikhlas dan dijiwai nilai-nilai rohaniah oleh kedua orang tuanya, tentu akan berpengaruh terhadap perkembangan jiwa dan rohaniah sang bayi.

1. Pengertian Akikah

Akikah dalam bahasa arab berarti rambut yang tumbuh di kepala anak yang baru lahir 'bayi'. Sedangkan menurut, akikah berarti menyembelih binatang ternak berkenaan dengan kelahiran anak sebagai bukti rasa syukur kepada Allah Swt dengan syarat-syarat tertentu.
Sabda Rasulullah Saw:



Artinya:"Anak yang baru lahir masih tergadai sampai disembelihnya baginya akikah pada hari yang ketujuh dari hari lahirnya, dan hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya, dan diberi nama" (HR. Tirmidzi)

Yang dimaksud dengan tergadai ialah sebagaimana jaminan yang harus ditebus dengan membayar hutang, begitu juga si anak ditebus dengan akikah. Dan binatang yang sah untuk akikah sama dengan keadaan binatang untuk kurban. Macamnya, umurnya dan tidak cacat.


2. Dasar Hukumnya

Hukum Akikah itu adalah sama dengan ibadah kurban yaitu sunnah muakad kecuali dinazarkan menjadi wajib. Hewan yang sah digunakan untuk akikah sama dengan hewan yang sah untuk kurban. Akikah dilakukan oleh Rasulullah Saw dan para sahabat. Rasulullah Saw bersabda:


Artinya: Telah berkata Rasulullah Saw. "Barang siapa diantara kamu ingin beribadah tentang anaknya hendaklah dilakukannya, untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing." (HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasai)


3. Syariat Akikah

Disyariatkan Akikah lebih merupakan perwujudan dari rasa syukur akan kehadiran seorang anak. Sejauh ini dapat ditelusuri, bahwa yang pertama dilaksanakan akikah adalah dua orang kembar cucu Nabi Muhammad Saw dari perkawinan Fatimah dengan Ali bin Abi Thalib, yang bernama Hasan dan Husein. Peristiwa ini terekam dalam hadits di bawah ini.


Artinya: "Dari Ibnu Abbas ra, sesungguhnya Nabi Muhammad Saw berakikah untuk Hasan dan Husein, masing-masing seekor kibas." (HR. Abu Dawud)


4. Ketentuan Akikah

a. Dari sudut umur binatang Akikah dan kurban sama saja.

b. Memanfaatkan daging akikah sama dengan daging kurban yaitu disedekahkan kepada fakir                   miskin, tidak boleh dijual walaupun kulitnya.

c. Disunnahkan daging akikah dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan, atau mengundang                  langsung untuk datang menyantap daging yang sudah dimasak. Dan orang yang melaksanakan            akikah boleh memakan dan menyimpan sedikit dari daging tersebut, kecuali akikah karena nazar.

d. Waktu penyembelihan, disunnahkan dilangsungkan pada hari ketujuh. Jika tidak, maka pada hari         keempat belas. Dan jika yang demikian masih tidak memugkinkan, maka pada hari kedua puluh         satu dari hari kelahirannya. Jika masih tidak memungkinkan maka pada kapan saja.



Artinya: "Akikah disembelih pada hari ketujuh, keempat belas, atau dua puluh satu (dari lahirnya anak) (HR. Albaihaqi)

Namun demikian yang paling afdhal (utama) akikah dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran anak.

e. Anak laki-laki disunatkan akikah dengan dua ekor kambing dan seekor untuk anak perempuan.


Artinya : "Dari 'Aisyah Radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam memerintahkan mereka agar berakikah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan."  (Hadits shahih riwayat Tirmidzi).


5. Hal-hal lain yang disyariatkan terkait akikah

a. Disyariatkan memberi nama anak dengan nama yang baik pada hari yang ketujuh sebagaimana            hadits di atas atau pada saat dilahirkan langsung, karena Rasulullah Saw telah menamai putranya        yang baru lahir dengan nama Ibrahim. Beliau bersabda: "Tadi malam telah dilahirkan anak laki-           laki bagi ku maka saya menamainya dengan bapakku Ibrahim". (HR. Muslim)

b. Mencukur (menggundul) semua rambutnya tanpa sisa, berdasarkan hadits di atas, bukan sebagian         saja. Dan bersedekah perak seberat rambut yang digundul itu, berdasarkan hadits:


Artinya: Dari Rabi'ah bin abi Abdul Rohman, dari Muhammad bin Ali bin Husein bahwasanya ia berkata: bahwasanya Fatimah binti Rasulullah Saw (setelah melahirkan Hasan dan Husein) mencukur rambut Hasan dan Husein kemudian bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya." (HR. Imam Malik dan Imam Ahmad)

c. Men tahniknya (yaitu mengunyah kurma sampai lembut lalu meletakkannya pada rongga mulut          bagian atas si bayi seraya mengoles ngolesnya), berdasarkan hadits Al Bukhari dam Muslim dan        sebaiknya yang melakukan adalah orang yang sholih.


Artinya :"Aku melahirkan seorang anak laki-laki, lalu aku bawa kepada Nabi, beliau menamainya dengan nama Ibrahim dan beliau mengunyah kurma untuknya. (HR. Muslim)

d. Mengolesi kepala si bayi dengan minyak wangi sebagai pengganti apa yang dilakukan oleh orang        jahiliyah yang mengolesi kepala si bayi dengan darah hewan akikah. Kebiasaan mereka tidaklah          benar, sehingga syariat Islam meluruskannya dengan cara mengoleskan minyak wangi di                      kepalanya.

6. Hikmah disyariatkan ibadah akikah adalah sebagai berikut:

a. Merupakan bentuk taqarub (pendekatan diri) kepada Allah Swt sekaligus sebagai wujud rasa                syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Swt dengan lahirnya sang anak.

b. Menambah kecintaan anak kepada orang tua.

c. Mewujudkan hubungan yang baik sesama tetangga maupun saudara dengan ikut merasakan                 kegembiraan atas kelahiran seorang anak.

d. Dalam akikah ini mengandung unsur perlindungan dari syetan yang dapat mengganggu anak yang       terlahir itu.

e. Akikah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan safaat bagi kedua orang tuanya kelak         pada hari perhitungan. sebagaimana Imam Ahmad mengatakan: "Tergadai dari memberikan                safaat  dari kedua orang tuanya (dengan akikahnya)."

f. Akikah sebagai sarana menampakan rasa gembira dalam melaksanakan syariat Islam dan                      bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah Saw pada hari                 kiamat.

g. Akikah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) diantara masyarakat terutama antara yang kaya                dengan yang fakir maupun miskin.




PERBEDAAN KURBAN DENGAN AKIKAH



Antara kurban dan akikah memiliki perbedaan yang antara lain:


Kurban    

1. Kurban disyariatkan agar dilaksanakan diantara tanggal 10 sampai dengan 13 bulan Dzulhijjah
2. Kurban disyariatkan untuk dilaksanakan setiap tahun
3. Binatang cukup satu ekor
4. seekor sapi boleh untuk tujuh orang
5. Daging lebih utama dibagikan sebelum dimasak


Akikah

1. Akikah disyariatkan berkenaan dengan kelahiran anak.
2. Akikah disyariatkan satu kali seumur hidup
3. Jumlah binatang (kambing atau domba) untuk anak laki-laki 2 ekor, sedangkan untuk perempuan 1      ekor.
4. Binatang (selain kambing atau domba) jumlahnya adalah 1 ekor untuk seorang anak
5. Daging diberikan setelah matang.








   BAB 2

A. JUAL BELI

Islam memperbolehkan seseorang mencari kekayaan sebanyak mungkin. Islam menghendaki penyamarataan. Kegiatan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak terlalu banyak harta dikuasai pribadi. Di dalam bermuamalah, Islam menganjurkan untuk mengatur muamalah diantara sesama manusia atas dasar amanah, jujur, adil, dan memberikan kemerdekaan bermuamalah serta jelas-jelas bebas dari unsur tipu menipu. Islam melarang terjadinya pengingkaran dan pelanggaran larangan-larangan dan menganjurkan untuk memenuhi janji serta menunaikan amanat. Dan manusia sebagai makhluk sosial, manusia  satu dengan manusia yang lain saling membutuhkan, baik dengan jalan tolong menolong dalam urussan kemasyarakatan, tukar menukar barang maupun jual beli.

1. Pengertian Jual Beli

Jual beli menurut bahasa artinya memberikan sesuatu untuk mendapatkan sesuatu atau tukar menukar sesuatu. Sedangkan menurut istilah berarti tukar menukar barang dengan uang atau barang dengan barang lain disertai ijab, qabul dengan syarat dan rukun tertentu.
Melihat realita jual beli dalam kehidupan modern, seiring dengan kebutuhan dan tantangan dalam dunia industri perdagangan, syariat Islam harus mampu memberikan solusi untuk menjawab tantangan di masa depan. Maka untuk membumikan kaidah-kaidah Islam dengan tidak melepaskan kaidah ushul, diperlukan adanya fiqih atau prioritas, yang mengedepankan hal yang terpenting dari yang penting.

2. Hukum Jual Beli

Hukum jual beli pada dasarnya adalah halal atau boleh, artinya setiap orang Islam dalam mencari nafkah atau rezeki boleh dengan cara jual beli, berdagang atau boleh dengan cara yang lain yang penting dengan cara yang halal dan baik. Adapun dasar disyariatkannya jual beli sebagai berikut:
a. Al-qur'an diantaranya


Artinya :"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al Baqarah : 275)



"Kecuali dengan jalan perniagaan yang dilakukan suka sama suka" (QS. An-Nisa : 29)

b. As-sunnah



Artinya : "Dari Rifa'ah ibn Rafi' ra Nabi Saw ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik, beliau menjawab, 'seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur'." (HR. Bazzar, hakim menyahihkannya dari Rifa'ah ibn Rafi')

Maksud mabrur dalam hadits di atas adalah jual beli yang terhindar dari usaha tipu menipu dan merugikan orang lain.

c. Ijma'

Ulama' telah sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhannya sendiri, tanpa bantuan orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lain yang sesuai.

3. Rukun dan Syarat Jual Beli

Rukun jual beli terdiri atas lima macam yaitu sebagai berikut:
a. Penjual dan pembeli
 
   Syarat penjual dan pembeli
   Jual beli dianggap sah apabila penjual dan pembeli memenuhi syarat sebagai berikut:
   1)  Kedua belah pihak harus sudah baligh, maksudnya baik penjual atau pembeli sudah dewasa.
   2)  Keduanya berakal sehat, orang yang gila dan orang yang bodoh yang tidak mengetahui                         hitungan  tidak sah mengadakan perjanjian jual beli
   3)  Bukan pemboros, maksudnya orang tersebut tidak suka memubadzirkan barang
   4)  suka sama suka yakni atas kehendak sendiri, atas kemauannya sendiri tanpa ada paksaan dari               orang lain.

Rasulullah Saw bersabda:


Artinya: Nabi Saw bersabda:  "sesungguhnya jual beli itu sah, apabila dilakukan atas dasar suka sama suka" (HR. Ibnu Hibban dan Ibnu Majjah)

b. Barang yang diperjualbelikan

Syarat barang yang diperjual belikan
Adapun barang-barang yang diperjualbelikan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1)  Suci yaitu barang yang tidak suci atau barang najis seperti khomer, babi, bangkai kotoran dan              sejenisnya tidak sah untuk diperjualbelikan dan hukumnya haram.
2)  Bermanfaat yaitu semua barang yang tidak ada manfaatnya bagi kehidupan manusia tidak sah              untuk diperjualbelikan, seperti jual beli nyamuk, lalat, kecoa dan sebagainya.
3)  milik sendiri yaitu barang-barang yang bukan milik sendiri seperti barang pinjaman, barang                  bawaan, barang titipan tidak sah untuk diperjualbelikan.
4)  Barang yang dijual dapat dikuasai oleh pembeli. Oleh karena itu tidak sah jual beli ayam yang              belum ditangkap atau jual beli barang merpati yang masih berkeliaran, dan jual beli ikan yang            masih dalam kolam dan sebagainya.

Hadits Nabi Saw:



Artinya: Rasulullah bersabda: "Janganlah kamu sekalian membeli ikan yang masih dalam air, karena sesungguhnya hal itu adalah mengandung gharar (tipu muslihat, belum jelas)." (HR. Ahmad)






5) Jelas dan dapat dilihat atau diketahui oleh kedua belah pihak. Penjual harus memperlihatkan                 barang yang akan dijual kepada pembeli secara jelas, baik ukuran dan timbangannya, jenis, sifat         maupun harganya.

Hadits Nabi Saw :




Artinya : "Rasulullah Saw. telah melarang tentang jual beli lempar melempar (mengundi nasib) dan jual beli yang gharar (tipu muslihat, masih samar atau belum jelas)", (HR. Muslim)


c. Alat untuk tukar menukar barang

     Alat tukar menukar haruslah alat yang bernilai dan diakui secara umum penggunaannya.

d. Ijab dan Qabul

    Ijab dilakukan oleh pihak penjual barang dan qabul dilakukan oleh pembeli barang. Ijab qabul            dapat dilakukan dengan kata kata penyerahan dan penerimaan atau dapat juga berbentuk tulisan          seperti fajtur, kuitansi atau nota dan lain sebagainya.



4. Jual beli terlarang


Jual beli yang terlarang artinya jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli yaitu :

a. Jual beli sistem Ijon

Maksud jual beli sistem Ijon adalah jual beli hasil tanaman yang masih belum nyata buahnya, belum ada isinya, belum ada buahnya, seperti pada jual beli padi masih muda, jual beli mangga masih berwjud bunga. Semua itu kemungkinan bisa rusak masi besar, yang akan dapat merugikan kedua belah pihak. rasulullah Saw. bersabda :




Artinya :  " Dari Ibnu Umar Nabi Saw, telah melarang jual beli buah buahan sehingga nyata baiknya buah itu (pantas untuk diambil dan dipetik buahnya)", (HR.Mutafaq 'alaih)


b. Jual beli barang haram

Jual beli barang yang diharamkan hukumnya tidak sah dan dilarang serta karena haram hukumnya. Seperti jual beli minuman keras (khamar), bangkai, darah, daging babi, patung berhala dan sebagainya.

c. Jual beli sperma hewan

Jual beli sperma hewan tidak sah, karena sperma tidak dapat diketahui kadarnya dan tidak dapat diterima wujudnya. Rasulullah Saw, bersabda:



Artinya: "Rasulullah Saw, telah melarang jual beli kelebihan air (sperma), (HR.Muslim)


d. Jual beli anak binatang yang masih dalam kandungan induknya

Hal ini dilarang karena belum jelas kemungkinannya ketika lahir hidup atau mati. Rasulullah Saw. bersabda :




Artinya : "Sesungguhnya Rasulullah Saw. melarang jual beli anak binatang yang masih dalam kandungan induknya" (HR. Mutafaq ' alaih)


e. Jual beli barang yang belum dimiliki

Maksudnya adalah jual beli yang barangnya belum diterima dan masih berada di tangan penjual pertama. Rasulullah Saw. bersabda :




Artinya : "Nabi Saw. telah bersabda: Janganlah engkau menjual sesuatu yang baru saja engkau beli, sehingga engkau menerima (memegang) barang itu" (HR. Ahmtad dan Baihaqi)

f. Jual beli barang yang belum jelas

Menjual buah buahan yang belum nyata buahnya, Sabda Nabi Saw. dari Ibnu Umar ra :



Artinya : "Nabi Saw. Telah melarang menjual buah buahan yang belum jelas tampak manfaatnya" (HR. Mutafaq "alaih)


5. Jual beli yang sah Hukumnya, tetapi dilarang Agama

Jual beli ini hukumnya sah, tetapi dilarang oleh agama karena adanya suatu sebab akibat dari perbuatan tersebut, yaitu:

a. Jual beli pada saat Khutbah shalat jum'at

    Larangan melakukan kegiatan jual beli pada saat khutbah dan shalat jum'at ini tentu bagi laki laki muslim, karena pada waktu itu setiap muslim laki laki wajib melaksanakan shalat jum;at. Allah Swt berfirman:




Artinya: "Hai orang orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan shalat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah, dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui" (Q.S. Al Jum'ah:9)

b. Jual beli dengan cara menghadang di jalan sebelum sampai ke pasar

Jual beli seperti ini, penjual tidak mengetahui harga pasar yang sebenarnya, dengan tujuan barang akan dibeli dengan harga yang serendah rendahnya, selanjutnyaakan dijual di pasar dengan harga setinggi tingginya. Rasulullah Saw. bersabda:




Artinya: "Janganlah kamu menghambat orang orang yang akan ke pasar"  (HR. Bukhari dan Muslim)

c. Jual beli dengan niat menimbun barang

Jual beli ini tidak terpuji, oleh karena itu dilarang, karena pada saat orang banyak membutuhkan justru ia menimbun dan akan menjual dengan harga setinggi tingginya pada saat barang barang yang ia timbun langka. Rasululla Saw. bersabda:



Artinya: "Rasulullah Saw. telah bersabda: Tidaklah akan menimbun barang kecuali orang orang durhaka" (HR. Muslim)

d. Jual beli dengan cara mengurangi ukuran dan timbangan

Contoh jual beli mengurangi ukuran dan timbangan adalah apabila ia bermaksud menipu, ia menjual minyak tanah dengan mengatakan satu liter ternyata tidak ada satu liter, menjual beras 1 kg, ternyata setelah ditimbang hanya 8 ons dan sebagainya.

e. Jual beli dengan cara mengecoh

Jual beli ini termasuk menipu sehingga dilarang, misalnya penjual mangga meletakan mangga yang bagus bagus di atas onggokan, sedangkan yang jelek jelek ditempatkan di bawah onggokan. Sabda Nabi Saw:




Artinya: "Nabi Saw melarang memperjual belikan barang yang mengandung tipuan" (HR. Muslim)

f. Jual beli barang yang masih dalam tawaran orang lain

Apabila masih terjadi tawar menawar antara penjual dan pembeli hendaknya penjual tidak menjual kepada orang lain, sebaliknya apabila seseorang akan membeli sesuatu barang mak hendaknya tidak ikut membeli sesuatu barang yang sedang ditawar oleh orang lain, kecuali sudah tidak ada kepastian dari orang tersebut atau sudah membatalkan jual belinya. Sabda Nabi Saw.:




Artinya: "Janganlah seseorang menjual sesuatu yang telah dibeli orang lain" (HR. Mutafaq 'alaih)